
Pantau - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang tengah diselidiki pihak kepolisian.
Jokowi tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lobi utama Polresta.
Kedatangan ini merupakan bentuk sikap kooperatif Jokowi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung atas tuduhan pemalsuan ijazah yang menyeret namanya.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksono, mengungkapkan bahwa kliennya membawa sejumlah dokumen asli sebagai bukti pendukung.
"Nanti diserahkan, disampaikan kepada penyidik, tergantung penyidik nanti apakah menggunakan dan melakukan penyitaan. Bapak secara konsisten akan mengikuti kasus hukum dan menghargai semua proses yang terjadi dan hari ini bisa dilihat penjadwalan Bapak untuk dimintai keterangan dilakukan di Polresta Surakarta," ungkapnya.
Bawa Ijazah Asli dan Ikuti Mekanisme Hukum
Dokumen yang dibawa mencakup ijazah dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Firmanto menegaskan bahwa Jokowi telah menunjukkan sikap konsisten sejak awal dengan mengikuti semua mekanisme hukum yang berlaku.
"Terus disampaikan, jika ijazah tersebut akan dilakukan untuk penegakan hukum termasuk di kepolisian, termasuk digunakan di pengadilan akan diserahkan sesuai mekanisme yang ada," tambahnya.
Firmanto juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi telah dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025.
"Senin waktu kami tahu ada proses penyidikan yang dilakukan di Polresta Surakarta ada delapan saksi, dan kemarin kurang lebih sepuluh, hari ini ada ini sembilan," jelasnya.
Penyidikan Berlanjut, Lima Nama Muncul dari Proses Lidik
Menanggapi sejumlah nama terlapor yang beredar di publik, Firmanto menegaskan bahwa hal tersebut muncul dari hasil penyelidikan awal.
"Jadi waktu itu bapak hanya mengajukan pengaduan, ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan membawa dokumen-dokumen terkait lainnya. Tentu dalam proses penyelidikan ditemukan fakta dan nama. Dari proses lidik itulah timbul nama-nama yang beredar saat ini," ujarnya.
Kasus ini kini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana dalam proses penyelidikan sebelumnya.
"Kita cermati saja karena dari proses pengaduan yang disampaikan, kita ada lima nama dalam proses lidik itu. Kemudian berkembang ada laporan lain yang digabungkan dalam satu perintah penyidikan, kita tunggu saja. Siapa melakukan apa dan akan mempertanggungjawabkan secara hukum," tegas Firmanto.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti