Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Perubahan Zaman, Komisi X Bentuk Dua Panja Bahas Strategi Pendidikan Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Perubahan Zaman, Komisi X Bentuk Dua Panja Bahas Strategi Pendidikan Nasional
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam Diskusi Forum Legislasi dengan Founder Rumah Literasi 45 Andreas Tambah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Alma/vel)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu disesuaikan dengan perubahan zaman karena banyak paradigma dalam dunia pendidikan yang telah berubah sejak undang-undang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2003.

"Kalau kita membahas undang undang Sisdiknas di Komisi X kita masih membahas terkait pokok-pokok muatan pengaturannya karena Undang-undang ini dikeluarkan sudah cukup lama yaitu tahun 2003 dan banyak paradigma yang sudah berubah," ungkapnya.

Saat ini Komisi X tengah menyusun strategi untuk pembahasan RUU Sisdiknas, termasuk mempertimbangkan apakah akan melakukan revisi sebagian atau menyusun ulang dari awal jika perubahan substansi dinilai lebih dari 50 persen.

Fokus pada Wilayah 3T dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga

Untuk mempertajam pembahasan, Komisi X telah membentuk dua Panitia Kerja (Panja), yakni Panja Pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja PTKL (Perguruan Tinggi, Kementerian, dan Lembaga).

Ledia menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan selama ini terlalu berfokus pada standar Pulau Jawa tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi wilayah lain.

"Salah satu strategi yang diambil dari Komisi X adalah yang pertama, yaitu pembentukan Panja Pendidikan di daerah 3T dan kami banyak melakukan RDPU. Itu ada banyak catatan yang harus disimpan dan kami sudah bersepakat di Komisi X bahwa Panja 3T akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas," ia menyampaikan.

Selain itu, pembentukan Panja PTKL dimaksudkan untuk memperkuat masukan mengenai perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

"Kalau kita berbicara tentang alokasi anggaran Pendidikan 20 persen yang diamanatkan konstitusi masih ada yang harus diluruskan di sana dan alokasi proporsi terbesarnya memang seharusnya di dua kementerian tersebut," jelasnya.

Soroti Sistem Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Tinggi

Ledia juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai perguruan tinggi dengan sistem ikatan dinas agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan lembaga.

"Kalau mau kuliah lewat jalur ikatan dinas, harus seleksi sejak awal sebagai CPNS, dan harus spesifik dibutuhkan kementerian atau lembaga tersebut. Kalau tidak, ya jangan dibuka," tegasnya.

Ia menyoroti biaya operasional mahasiswa di PTKL yang bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester, namun belum tentu mencerminkan mutu pendidikan yang lebih baik.

Karena itu, ia menilai sistem pembiayaan ini perlu ditinjau ulang agar lebih efisien dan merata.

Terkait isu bahwa pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara tertutup, Ledia membantah anggapan tersebut.

"Kalau ada yang bilang diam-diam, itu tidak benar. Kami sedang mendalami melalui panja lain, karena pendekatannya adalah kodifikasi, bukan omnibus," ia menjelaskan.

Penulis :
Ahmad Yusuf