
Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMMN) di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto, pada 16 dan 17 Juli 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang ditemukan di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I selama semester I tahun 2025.
Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai 4,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 3.600 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
"Barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I selama semester I tahun 2025. Terdapat 4,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 3.600 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang kami musnahkan. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki.
Proses Pemusnahan Sesuai Ketentuan Hukum
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan barang hasil penindakan.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar langsung dalam mesin insinerator.
Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan melalui proses pemecahan botol, pencampuran dengan cairan tak layak konsumsi, dan kemudian dibakar dalam insinerator.
"Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan," ungkap Untung Basuki.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti