
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memakan anggaran besar dan bertentangan dengan semangat efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah.
Perayaan di IKN Dinilai Boros dan Tidak Efisien
Rifqinizamy menyampaikan pandangannya tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan perayaan HUT RI di IKN berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Dengan semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, perayaan di IKN kalau kita rujuk pada perayaan yang pernah dilakukan di sana (tahun lalu) tentu akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit," ungkapnya.
Menurut Rifqi, pengeluaran besar akan muncul dari kebutuhan mobilisasi pejabat serta masyarakat dari Jakarta ke IKN.
"Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta," ia menambahkan.
Atas dasar itu, Rifqi menganggap wajar jika perayaan HUT ke-80 RI tetap dilangsungkan di Jakarta sebagaimana tahun sebelumnya.
Status Hukum Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
Selain alasan efisiensi, Rifqi juga menekankan bahwa secara hukum, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
"Kendati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara itu telah menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara adalah ibu kota negara kita, tetapi di undang-undang itu juga disebutkan bahwa pengaktifan atau aktivasi penetapan IKN sebagai ibu kota negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini pemerintah belum mengeluarkan Keppres tersebut.
"Sampai sekarang Keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai ibu kota negara maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia masih berpuncak di Jakarta," katanya.
Ia juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
"Agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres," ia menyatakan.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya menyampaikan bahwa HUT ke-80 RI akan tetap digelar di Jakarta karena pembangunan IKN masih dalam tahap penyelesaian.
"Di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan, jadi kami konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu," ujarnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi turut menyampaikan bahwa panitia perayaan HUT ke-80 RI telah dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan bahwa PCO juga termasuk dalam kepanitiaan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa