
Pantau - Polisi menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Pesanggrahan mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari setelah kejadian tersebut.
"Terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama dua hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan," ungkapnya.
Dari sembilan pelaku yang diamankan, dua orang di antaranya adalah pemuda dewasa, sementara tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
"Di mana pelaku itu ada jumlahnya sembilan orang, yang duanya itu sudah masuk dalam kategori dewasa," ia mengungkapkan.
Modus Tawuran dan Aksi di Media Sosial
Kelompok pelaku diketahui memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT yang dikelola oleh anak di bawah umur berinisial MNA.
Melalui akun tersebut, MNA mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran.
Para pelaku berkumpul di markas mereka yang berada di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, sebelum melakukan konvoi mencari lawan tawuran.
Dalam perjalanan, mereka merekam aksi konvoi dan mengunggahnya ke Instagram, sekaligus membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf.
"Para pelaku juga membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga," ujar polisi.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Dua pelaku dewasa berinisial AJ dan MEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Tujuh pelaku lainnya diproses menggunakan sistem peradilan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi untuk yang dua orang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang anak-anak itu di bawah umur nanti ada aturan hukum di mana anak-anak di bawah pengawasan hukum," jelas aparat.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 358 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan luka berat atau kematian dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait penyebaran konten hasutan, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya itu, para pelaku juga dijerat Pasal 78C juncto 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa