billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua MPR Tegaskan MK Tak Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua MPR Tegaskan MK Tak Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Foto: Ketua MPR Ahmad Muzani beserta jajaran berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (sumber: Sekretariat Presiden)

Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengeluarkan larangan bagi wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Muzani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan MK dalam sidang uji materi tidak bersifat sebagai keputusan yang mengikat secara hukum.

"Itu kan bukan keputusan, tetapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu," ungkapnya.

Ahmad Muzani juga menambahkan bahwa karena pernyataan MK hanya berupa pertimbangan hukum, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.

"Tak ada kewajiban untuk dilaksanakan, karena itu hanya pertimbangan untuk sebuah keputusan, dan keputusannya sendiri tidak melarang," ia mengungkapkan.

Latar Belakang Uji Materi dan Pernyataan MK

Isu rangkap jabatan oleh wakil menteri menjadi sorotan setelah adanya permohonan uji materi ke MK terkait wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MK karena pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia.

Meski demikian, MK sempat menyampaikan pandangan bahwa wakil menteri sebaiknya tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Pandangan itu muncul karena wakil menteri dianggap memiliki kedudukan setara dengan menteri, terutama dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian oleh presiden.

Status Hukum Tetap Tidak Mengikat

Ahmad Muzani menegaskan bahwa pandangan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa, karena tidak tertuang dalam amar putusan resmi.

Dengan demikian, tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti