
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait pemindahan data pribadi bukan berarti penyerahan data secara bebas, melainkan pengaturan legal yang sah, aman, dan terukur.
Kemkomdigi menyatakan bahwa kesepakatan tersebut justru memberikan dasar hukum yang memperkuat perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital milik perusahaan AS seperti search engine, media sosial, cloud services, dan e-commerce.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” ungkap pernyataan resmi Kemkomdigi.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya mengumumkan bahwa pemindahan data pribadi merupakan salah satu poin dalam kesepakatan tarif impor antara kedua negara.
Menurut dokumen resmi Gedung Putih, klausul pemindahan data ini dimuat dalam bagian penghapusan hambatan perdagangan digital dan akan diselesaikan sebagai bagian dari komitmen di sektor jasa dan investasi.
Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa data hanya akan dipindahkan ke negara yang memberikan perlindungan hukum memadai.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Kemkomdigi.
Transfer Data Diatur Ketat dan Diawasi Pemerintah
Proses negosiasi antara kedua negara masih berjalan dan kesepakatan belum difinalisasi. Namun, Kemkomdigi menekankan bahwa setiap pemindahan data akan dilakukan secara selektif dan berdasarkan prinsip tata kelola data yang baik.
Pemindahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah seperti akses search engine, penyimpanan cloud, transaksi digital, komunikasi media sosial, riset, dan inovasi teknologi.
Seluruh proses pemindahan data akan diawasi otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan hukum nasional.
Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Transfer data tidak dilakukan sembarangan. Semua dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Kemkomdigi.
Indonesia Ambil Posisi Sejajar di Panggung Digital Global
Kemkomdigi juga menyebut bahwa pengaliran data antarnegara adalah praktik lazim dalam tata kelola digital modern.
Negara-negara G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan skema transfer data lintas batas dengan prinsip keamanan tinggi.
Indonesia, menurut Kemkomdigi, mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan tetap menjaga kedaulatan hukum dan pengawasan terhadap perlindungan data warganya.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” pungkas pernyataan itu.
- Penulis :
- Aditya Yohan