
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP Jadi Acuan Utama Transfer Data
"Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ungkap Dave Laksono.
Ia menyampaikan bahwa UU PDP memberikan pemerintah otoritas khusus serta menetapkan standar tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara.
Dave mengatakan bahwa Komisi I DPR masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah terkait kesepakatan transfer data lintas negara ini.
"Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan dalam hal transfer data dan semua ketentuannya harus merujuk langsung pada pasal-pasal yang ada di dalam UU PDP.
"Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover," jelasnya.
Komitmen Indonesia-AS dalam Perdagangan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) sebelumnya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti penyerahan bebas data pribadi.
Kesepakatan itu justru dirancang sebagai dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola data lintas negara.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, "Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce."
Pada Rabu, 23 Juli, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa transfer data tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam kesepakatan tarif impor untuk mendukung pertukaran barang dan jasa tertentu.
Hasan menjelaskan bahwa komitmen Indonesia dalam kesepakatan tersebut mencakup pemberian kepastian atas pemindahan data pribadi ke AS.
Dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih, disebutkan bahwa penghapusan hambatan untuk perdagangan digital menjadi bagian dari komitmen Indonesia dan AS.
Pernyataan itu berbunyi, "Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf