billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Brazil Ditangkap di Bandara Bali karena Selundupkan 3 Kg Kokain dalam Koper dan Ransel

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

WNA Brazil Ditangkap di Bandara Bali karena Selundupkan 3 Kg Kokain dalam Koper dan Ransel
Foto: (Sumber: Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat didampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi saat konferensi di Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap upaya penyelundupan kokain seberat lebih dari 3 kilogram oleh warga negara asing asal Brazil, Yuri Bezerra Da Costa (25), yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kokain Disembunyikan dalam Dinding Koper dan Ransel

Yuri ditangkap oleh petugas gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai sesaat setelah mendarat dengan penerbangan Emirates Airlines rute Dubai–Denpasar pada Minggu, 13 Juli 2025.

Petugas mencurigai gelagat Yuri saat pemeriksaan di area kedatangan dan kemudian memeriksa barang bawaannya menggunakan mesin x-ray.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua plastik klip berisi kokain yang disembunyikan dalam dinding koper dan ransel milik tersangka.

Total berat narkotika yang disita adalah 3.089,36 gram netto.

Dijanjikan Upah Rp400 Juta, Gagal Lakukan Penyerahan Barang

Dalam interogasi awal, Yuri mengaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp400 juta setelah menyerahkan kokain kepada penerima di Bali.

Sebagai bayaran awal, ia sudah menerima uang tunai sebesar 500 dolar AS yang diselipkan dalam paket yang dibawanya.

Yuri mengungkap bahwa seluruh instruksi dan dana operasional sudah disiapkan sebelumnya, dan ia tidak melakukan transaksi langsung di lokasi tujuan.

Ia menerima perintah dari seseorang bernama Tio Paulo untuk menyerahkan barang ke seseorang yang seharusnya datang menjemput di Bali.

Petugas gabungan mencoba melakukan metode controlled delivery untuk menangkap penerima kokain.

Namun setelah beberapa jam menunggu di lokasi yang telah disepakati, tidak ada pihak yang muncul untuk menerima barang tersebut.

Pemeriksaan terhadap ponsel Yuri menunjukkan bahwa seluruh percakapan dengan Tio Paulo telah dihapus, dan kontak yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Dengan demikian, upaya controlled delivery gagal dilakukan karena tidak ada jejak komunikasi lanjutan.

Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Yuri dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh BNNP Bali, Yuri hadir dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan terlihat hanya tertunduk diam tanpa memberikan keterangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf