Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Reforma Agraria di Sulteng, Tekankan Penyelesaian Konflik Lahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Reforma Agraria di Sulteng, Tekankan Penyelesaian Konflik Lahan
Foto: (Sumber: Gubernur Sulteng Anwar Hafid melaksanakan rapat koordinasi bersama Kanwil BPN Sulteng dan GTRA. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Pantau - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh dan adil di wilayah Sulteng.

"Reforma agraria adalah tugas mulia yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah demi terciptanya keadilan. Untuk itu pelaksanaannya harus kolaboratif dan tidak parsial," ungkap Anwar dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng.

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan strategis di Sulteng yang semakin kompleks dari tahun ke tahun.

Konflik Agraria Mendesak Dibahas Secara Terbuka

Anwar menekankan perlunya meningkatkan kepedulian terhadap berbagai isu pertanahan, seperti pelepasan kawasan hutan, pensertifikatan lahan transmigrasi, dan optimalisasi peran kelembagaan GTRA.

Ia meminta GTRA bersikap terbuka dan berani dalam menyikapi berbagai konflik agraria yang mendesak.

"Saya minta GTRA berani duduk bersama untuk membahas secara khusus konflik agraria yang mendesak serta berani mengevaluasi dan mengambil keputusan terbaik demi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan, Pemprov Sulteng telah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang bertugas menginventarisasi dan menyusun solusi atas persoalan yang melibatkan masyarakat, korporasi, pertambangan, dan status lahan transmigrasi.

Inventarisasi TORA Jadi Fondasi Reforma Agraria

Anwar mengapresiasi langkah-langkah konkret yang dirancang tahun ini, terutama terkait inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan.

Inventarisasi TORA dianggap sebagai fondasi penting dalam mewujudkan redistribusi tanah yang adil dan terukur.

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya menyangkut pemberian sertifikat hak atas tanah, tetapi juga melibatkan penataan akses bagi masyarakat.

"Tetapi juga menyangkut penataan akses melalui penyediaan sarana dan prasarana ekonomi bagi masyarakat," ia mengungkapkan.

Tansri juga menyambut positif hadirnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Aturan tersebut dinilai sebagai angin segar dalam mengatasi hambatan implementasi program, khususnya terkait penyediaan lahan dari kawasan hutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf