billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Tekankan Revisi KUHAP Harus Perkuat Pengawasan Upaya Paksa dan Lindungi Hak Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jaksa Agung Tekankan Revisi KUHAP Harus Perkuat Pengawasan Upaya Paksa dan Lindungi Hak Tersangka
Foto: (Sumber: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menyampaikan pidato kunci secara daring dalam seminar 'Menyongsong Perubahan KUHAP' di Semarang, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya))

Pantau - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa dalam proses hukum untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan.

Praperadilan Dinilai Tak Efektif, Kelompok Rentan Minim Perlindungan

"Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan yang dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan", ujar Burhanuddin.

Ia menilai bahwa sistem praperadilan cenderung hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kemampuan finansial, sementara kelompok rentan kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Karena itu, ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus menjamin proses hukum yang adil, bukan hanya dalam teks peraturan, tetapi juga dalam praktik implementasi di lapangan.

"Termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa", tambahnya.

Burhanuddin juga menyebut bahwa KUHAP saat ini masih menekankan pendekatan represif yang belum sepenuhnya menghargai hak asasi para tersangka dan terdakwa.

KUHAP Baru Harus Humanis, Kolaboratif, dan Tahan Uji Materi

Pembaruan KUHAP, menurutnya, tidak boleh sekadar menjadi revisi normatif, tetapi harus menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang adil pada setiap tahap, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dapat mengurangi risiko kegagalan pembuktian yang diakibatkan oleh pelanggaran prosedur.

Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP adalah pengaturan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penyidikan.

Penataan ulang hubungan antarpenegak hukum ini diarahkan untuk membangun sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) yang lebih sehat dan dinamis.

Jaksa Agung meminta agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara cermat dan inklusif, agar hasilnya berupa legislasi yang kuat secara yuridis dan tahan terhadap uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto menambahkan bahwa kolaborasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum perlu diperluas.

"Nantinya akan ada kerja sama tim, tidak seperti saat ini yang seolah-olah seperti pelari yang berlomba sendiri-sendiri", ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII Event 2025

Terpopuler