Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Yassierli Tegaskan Strategi Baru Diperlukan untuk Perluasan Jaminan Pensiun Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menaker Yassierli Tegaskan Strategi Baru Diperlukan untuk Perluasan Jaminan Pensiun Nasional
Foto: Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (tengah) saat diwawancarai usai acara seminar "Menjamin Keberlanjutan Hari Tua yang Sejahtera" yang digelar dalam rangka satu dasawarsa penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJAMSOSTEK (sumber: ANTARA/Farika Khotimah)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlunya strategi inklusif dan inovatif untuk memperluas cakupan Program Jaminan Pensiun, demi menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Menjamin Keberlanjutan Hari Tua yang Sejahtera, yang digelar dalam rangka satu dasawarsa penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (24/7).

Menurut Yassierli, inklusivitas dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan pekerja informal.

Ia menekankan bahwa kehadiran penyandang disabilitas dalam kegiatan ketenagakerjaan seperti bursa kerja merupakan bukti bahwa mereka juga ingin memperoleh hak dan perlindungan yang sama.

“Kita bertanggung jawab bersama memastikan mereka juga memiliki kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Strategi Baru dan Evaluasi Iuran Ditekankan

Menaker menyatakan bahwa perluasan kepesertaan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan lama, karena kondisi saat ini memerlukan cara berpikir dan strategi baru yang lebih adaptif.

“Proses business as usual telah membawa kita ke titik ini, tapi tantangan ke depan menuntut cara baru, strategi baru. Kita harus datang dengan cara yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang lebih baik,” ia mengungkapkan.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi, khususnya terkait besaran iuran Jaminan Pensiun yang saat ini masih sebesar 3 persen.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, iuran tersebut seharusnya dievaluasi secara bertahap hingga mencapai 8 persen.

Menaker membandingkan dengan sejumlah negara, seperti Korea Selatan yang memiliki iuran sebesar 9 persen, Filipina 13 persen, dan Vietnam 22 persen.

“Jika diperlukan, kami siap membuka ruang untuk revisi regulasi agar keberlanjutan program ini dapat terus terjaga dan manfaatnya dirasakan lebih luas,” katanya.

Menghadapi Tantangan Demografi Masa Depan

Yassierli mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi tantangan besar pada 2045 dengan populasi lansia diproyeksikan mencapai lebih dari 65 juta jiwa.

Untuk itu, penguatan sistem jaminan sosial nasional harus menjadi prioritas dalam menghadapi bonus demografi dan mencegah kemiskinan ekstrem di masa mendatang.

“Kita tidak hanya bicara soal hari ini, tetapi bagaimana mempersiapkan hari tua yang lebih sejahtera bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya