
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar analisa dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat dan menyimpulkan regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum maupun kondisi saat ini.
Evaluasi Perda Pertambangan Rakyat
Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, menjelaskan pentingnya evaluasi terhadap regulasi daerah yang sudah lama berlaku.
"Peraturan daerah yang sudah lama ditetapkan perlu dievaluasi agar tetap selaras dengan hukum yang lebih tinggi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan," ungkapnya.
Oliver menambahkan, kegiatan analisa dan evaluasi bertujuan untuk memastikan perda yang diterapkan benar-benar relevan dan bermanfaat.
"Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan," katanya.
Sementara itu, Analis Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2013, telah banyak terjadi perubahan regulasi yang membuat sebagian besar ketentuan dalam perda tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Hasil Kajian dan Tindak Lanjut
Dalam rapat bersama, Tim Pokja Analisa Evaluasi memaparkan hasil kajian yang diperoleh dari diskusi intensif terkait materi muatan serta arah perubahan regulasi.
Hasil evaluasi menyatakan bahwa Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat sudah tidak relevan untuk diterapkan.
Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama pemerintah daerah sepakat untuk mencabut perda tersebut dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait pengendalian serta pengelolaan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja Analisa Evaluasi akan segera menyempurnakan hasil analisis dan evaluasi.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Rejang Lebong juga akan memfinalisasi hasil evaluasi sebagai dasar bagi Pemda dalam mengusulkan perubahan perda kepada DPRD.
- Penulis :
- Shila Glorya