
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan Presiden, Mendagri, dan Menpan RB.
Penempatan PPPK di Kopdes MP
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa setiap koperasi akan mendapat penempatan dua hingga tiga orang PPPK sesuai arahan pemerintah pusat.
"PPPK, atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi," ungkapnya saat memimpin rapat konsolidasi Satgas Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Kopdes Merah Putih se-Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Menurut Zulhas, penempatan ini diprioritaskan untuk putra-putri daerah setempat agar dapat membantu operasional koperasi.
Skema Gaji dan Penghasilan Tambahan
Zulkifli menegaskan bahwa gaji PPPK tidak dibebankan kepada desa, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBD maupun APBN.
"Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi, kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada," ujarnya.
Meski demikian, PPPK tetap berpeluang memperoleh penghasilan tambahan dari keuntungan koperasi.
"Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persennya untuk pembangunan desa, 30 persen pengurus, dan 50 pengembangan usaha," jelasnya.
Zulhas menambahkan, jika penempatan maksimal tiga PPPK masih dianggap kurang, daerah dapat mengajukan penambahan ke Kemenpan RB.
"Kalau tiga orang daerah masih kurang, bisa mengajukan ke Menpan RB (penempatan PPPK ke Kopdes Merah Putih)," katanya.
Dukungan Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk mempercepat proses penempatan PPPK di seluruh Kopdes MP.
"Jadi 16 ribu (Kopdes MP) kita prioritaskan, kita tempatkan segera (PPPK) nya, dan alurnya dipercepat," ujar Bima Arya.
- Penulis :
- Shila Glorya