Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tetapkan RUU BUMN Masuk Prolegnas Prioritas 2025, RUU Danantara Dijadwalkan 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Tetapkan RUU BUMN Masuk Prolegnas Prioritas 2025, RUU Danantara Dijadwalkan 2026
Foto: Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sementara RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) dijadwalkan dibahas pada 2026.

RUU BUMN Diprioritaskan 2025

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU BUMN menjadi salah satu fokus utama pada pembahasan legislasi tahun depan.

Masuknya RUU tersebut dinilai dapat membawa perubahan signifikan pada kelembagaan BUMN, meski sebelumnya DPR sudah mengesahkan Undang-Undang baru tentang BUMN pada awal tahun ini.

Bob Hasan menuturkan bahwa pembahasan RUU tidak selalu selesai dalam satu tahun, sehingga bisa berlanjut ke tahun berikutnya.

"Bahkan yang sudah, kita dalam tahap 1 selesai, kita luncurkan lagi 2026. Tapi nanti bulan Januari setelah itu, kalau memang sudah selesai baru kita drop down lagi. Kita drop lagi dari 2026," ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

RUU Danantara Dijadwalkan 2026

Selain RUU BUMN, DPR juga menetapkan RUU Danantara untuk dibahas pada 2026.

"Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," ujar Bob Hasan.

Meski ditetapkan untuk 2026, Baleg menilai keberadaan RUU Danantara penting karena sebagian tugas BUMN telah diambil alih oleh lembaga tersebut.

Bob Hasan memastikan isi kedua RUU tersebut tidak akan tumpang tindih, sebab prinsip kerja masing-masing berbeda.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," jelasnya.

Penulis :
Shila Glorya