
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan karena jika tidak, seluruh tahanan berpotensi dibebaskan.
Desakan Pemerintah
Eddy menegaskan bahwa keberadaan RUU KUHAP menjadi sangat penting karena dasar hukum penahanan yang dipakai aparat penegak hukum saat ini masih merujuk pada KUHAP lama.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," ungkapnya dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026 sehingga apabila RUU KUHAP tidak segera disahkan, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.
Hal tersebut, kata Eddy, akan menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi itu.
Target DPR dan Tantangan Pembahasan
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat rampung tahun ini.
Namun, DPR juga menghadapi tuntutan publik untuk segera membahas RUU Perampasan Aset yang dinilai mendesak.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," ujarnya.
RUU KUHAP sendiri termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan pembahasannya dilakukan di Komisi III DPR RI.
Hingga kini, pembahasan RUU KUHAP disebut sudah hampir selesai karena daftar inventaris masalah telah dirampungkan.
Meski demikian, Komisi III masih terus menyerap aspirasi publik dari berbagai daerah sebelum membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.
- Penulis :
- Shila Glorya