
Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Penunjukan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU
Penunjukan Yusril dilakukan karena kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Perubahan susunan kepengurusan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang semakin kompleks.
Dalam struktur baru Komite TPPU, Yusril menjabat sebagai Ketua, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian menjadi Wakil Ketua, dan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Struktur Baru dan Perluasan Keanggotaan
Keanggotaan Komite TPPU diperluas hingga melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis.
Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, serta Badan Narkotika Nasional.
Dari sisi kementerian, struktur ini mencakup Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 32A dalam Perpres tersebut mengatur bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
Peraturan Presiden ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman pencucian uang sekaligus memastikan adanya sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya