
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap mengacu pada hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Airlangga menjelaskan bahwa seluruh pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital hanya dilakukan melalui protokol yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park," ungkapnya.
Protokol ini masih dalam tahap finalisasi dan merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Finalisasi protokol tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Jadi finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border)," ia mengungkapkan.
Data Bukan Milik Pemerintah, tetapi Milik Pengguna
Airlangga menekankan bahwa data yang diproses bukanlah data pemerintah, melainkan data milik masyarakat yang diberikan secara sukarela saat menggunakan layanan digital.
"Jadi sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi. Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya sudah terjadi dalam berbagai transaksi digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional dan layanan cloud computing.
"Selama ini kita sudah punya praktik pertukaran data saat transaksi pakai Mastercard atau Visa. Tapi semua dilakukan dengan sistem keamanan, seperti verifikasi OTP, KYC (know your customer), dan lainnya," tambahnya.
Komitmen dan Kepatuhan Perusahaan AS
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia, Airlangga mengungkapkan bahwa sebanyak 12 perusahaan asal Amerika Serikat telah membangun pusat data (data center) di Indonesia.
Keberadaan data center ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi standar keamanan data yang berlaku di Indonesia.
"Jadi artinya mereka juga sudah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade yang mencakup penguatan kerja sama ekonomi dan penghapusan hambatan perdagangan digital.
Dalam komitmen tersebut, Indonesia akan memberikan kepastian hukum terhadap pemindahan data ke Amerika Serikat dengan tetap memastikan bahwa AS diakui sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Langkah ini memungkinkan pertukaran data pribadi secara lintas batas dilakukan dengan lebih leluasa, namun tetap dalam koridor hukum Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya