
Pantau - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor PT Semen Baturaja (Persero) di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang, pada Kamis, 23 Oktober 2025, terkait dugaan korupsi dalam distribusi semen oleh PT KMM.
Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan selama periode 2018 hingga 2022.
Selain kantor PT Semen Baturaja, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain yang terkait, yakni Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, keduanya berada di Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan dengan lancar.
"Kegiatan penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, dan kita juga berhasil menyita beberapa barang dan dokumen," ungkapnya.
Dokumen dan Barang Elektronik Disita Penyidik
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
- Penulis :
- Leon Weldrick