billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bambang Soesatyo Dorong Revisi UU Darurat 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ingatkan Risiko Hukuman Berat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bambang Soesatyo Dorong Revisi UU Darurat 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ingatkan Risiko Hukuman Berat
Foto: (Sumber: Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Periksha Bambang Soesatyo bahas revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 saat asah keterampilan di Denpasar, Bali, Sabtu 26/7/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari))

Pantau - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Periksha (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia), mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Bambang Soesatyo atau Bamsoet menekankan bahwa revisi seharusnya dilakukan melalui inisiatif DPR RI tanpa harus menunggu pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa kajian akademis terkait revisi tersebut sudah disiapkan, tinggal diformalkan sebagai usulan resmi legislatif.

Seruan Bijak Gunakan Senjata, Perlu Payung Hukum yang Jelas

Saat ini, sekitar 300 pemilik senjata api resmi tergabung dalam organisasi Periksha.

Bamsoet menegaskan bahwa keberadaan payung hukum yang kuat sangat penting, mengingat para pemilik senjata tidak bisa sembarangan dalam penggunaannya.

Ia menyebut para pemilik izin khusus senjata api sebagai komponen cadangan bela negara karena memiliki keterampilan khusus yang dapat dimanfaatkan dalam kondisi darurat.

Ia memberikan ilustrasi bahwa dengan jumlah personel TNI sekitar 600 ribu dan Polri sekitar 700 ribu, kekuatan tersebut tidak cukup untuk mengamankan seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat terlatih seperti pemilik izin senjata bisa berperan dalam pelatihan bela diri bagi warga sipil.

Dalam forum tersebut, Bamsoet juga mempertanyakan kepada Direktorat Intelkam Polda Bali mengenai siapa yang berwenang menentukan apakah penggunaan senjata oleh pemilik izin dapat dibenarkan secara hukum.

Ia mengingatkan bahwa kesaksian dalam kasus seperti itu sering kali bersifat subjektif, sehingga para pemilik senjata harus sangat berhati-hati dan memahami dengan benar isi dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bamsoet turut menyoroti Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang menurutnya dapat mengancam pemilik senjata resmi dengan hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan.

"Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat martabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara," ungkapnya.

Seruan Simposium Nasional dan Etika Kepemilikan Senjata Api

Untuk menyamakan persepsi soal bentuk ancaman yang membenarkan penggunaan senjata api oleh pemilik izin, Bamsoet mengajak kepolisian menyelenggarakan simposium nasional.

Ia juga mengimbau agar para pemilik senjata bersikap bijaksana, sadar penuh saat menggunakan senjatanya, dan memahami risiko hukum yang bisa timbul.

Ia mengingatkan bahwa senjata api tidak boleh ditinggalkan di tempat sembarangan seperti mobil, bagasi, atau ruangan, karena sangat berbahaya dan dapat dikenai sanksi berat.

"Kalau dulu kita berjuang dengan bambu runcing, nah hari ini sudah banyak kemajuan, kita punya senjata api, jadi gunakanlah senjata api dengan bijaksana," tegas Bamsoet dalam penutupan pernyataannya.

Penulis :
Ahmad Yusuf