billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

37 Narapidana Risiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan, Ditegaskan Tak Ada Kompromi Terhadap Gangguan Pemasyarakata

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

37 Narapidana Risiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan, Ditegaskan Tak Ada Kompromi Terhadap Gangguan Pemasyarakata
Foto: (Sumber: Sejumlah narapidana risiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (27/7/2025). (ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan))

Pantau - Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Tindak Tegas Warga Binaan yang Ganggu Program Pembinaan

"Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya", ujar perwakilan Ditjenpas.

Para narapidana berasal dari empat lapas di Jawa Timur, yakni Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Pemindahan dilakukan secara terkoordinasi oleh tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, dan jajaran Polda Jawa Timur.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meniadakan narkoba dan pelanggaran lainnya di lapas serta rumah tahanan.

"Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya", tegas pihak Ditjenpas.

Ditempatkan di Lapas Khusus, Dibina Sesuai Tingkat Risiko

Para narapidana ditempatkan di beberapa lapas di wilayah Nusakambangan, antara lain Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

Tujuan pemindahan adalah untuk mencegah penularan perilaku negatif serta mendorong perubahan perilaku narapidana dalam lingkungan berpengamanan maksimum.

"Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan", jelas Ditjenpas.

Langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat integritas dan efektivitas sistem pemasyarakatan nasional.

Hingga saat ini, hampir 1.100 narapidana risiko tinggi dari berbagai wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan.

"Tidak ada satupun yang boleh mengganggu muruah pemasyarakatan", tutup pernyataan resmi dari Ditjenpas.

Penulis :
Ahmad Yusuf