
Pantau - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari, Papua Barat mengusulkan delapan warga binaan berstatus narapidana untuk menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala LPP Kelas III Manokwari Lince Bela mengatakan delapan dari 13 warga binaan beragama Islam yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan “Sedangkan lima orang lainnya belum memenuhi persyaratan sehingga tidak diusulkan”.
Rincian Usulan Remisi Narapidana
Dari delapan warga binaan yang diusulkan menerima remisi, tiga orang diusulkan mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Tiga orang lainnya diusulkan menerima remisi selama satu bulan.
Satu orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Satu orang lainnya diusulkan memperoleh remisi selama dua bulan.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Lince menjelaskan “Usulan remisi dilakukan lewat sistem terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”.
Program Pembinaan dan Fasilitas Warga Binaan
Setiap warga binaan diwajibkan mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Program pembinaan tersebut meliputi pembinaan kerohanian serta pembinaan kemandirian.
Kegiatan pembinaan kemandirian yang diberikan antara lain pelatihan pertanian, perkebunan, tata boga, menjahit, merajut noken atau tas tradisional khas Papua, serta membatik.
Partisipasi dalam program pembinaan tersebut menjadi salah satu kriteria dalam pengusulan remisi umum maupun remisi khusus pada hari raya keagamaan.
Apabila warga binaan melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan, maka pihak LPP akan mengajukan register F terhadap warga binaan tersebut.
Lince mengatakan “Nama yang terima remisi itu sudah tercatat dalam sistem, tapi kalau ada pelanggaran maka kami ajukan register F. Ada satu orang yang tidak kami ajukan”.
LPP Kelas III Manokwari juga telah menyediakan fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan atau wartelsuspas bagi warga binaan.
Fasilitas tersebut digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun penasihat hukum secara gratis.
Penyediaan wartelsuspas bertujuan untuk mencegah penggunaan telepon selular tanpa izin di dalam blok sel.
Fasilitas tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, LPP Kelas III Manokwari juga telah memiliki klinik pratama untuk layanan kesehatan bagi warga binaan.
Lince menjelaskan “Kami juga sudah punya klinik pratama. Kami kerja sama dengan Puskesmas Maripi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan”.
- Penulis :
- Leon Weldrick







