
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso menyatakan bahwa pada tahun 2026 sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki fase transisi penting setelah diberlakukannya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Pemberlakuan dua rezim hukum tersebut membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Perubahan tersebut menggeser pendekatan yang sebelumnya didominasi oleh pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Fauqi menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang agar sistem pemidanaan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Ia menyebutkan bahwa sistem tersebut juga diarahkan untuk mendorong pembinaan terhadap pelaku serta memulihkan keseimbangan sosial.
Selain itu, sistem tersebut bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban dan masyarakat.
Hakim Memiliki Ruang Lebih Luas Menjatuhkan Jenis Pidana
Fauqi menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional hakim memiliki ruang yang lebih luas dalam menjatuhkan jenis pidana kepada pelaku tindak pidana.
Salah satu bentuknya adalah pemberian pidana alternatif selain hukuman penjara.
Jenis pidana alternatif tersebut antara lain berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dalam sistem pemidanaan.
Kesiapan Lapas Menghadapi Perubahan Sistem Pemidanaan
Fauqi menyampaikan bahwa setiap lembaga pemasyarakatan perlu melakukan penyesuaian terhadap perubahan pola pemidanaan yang baru.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Lapas Banceuy Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (11/3/2026).
"Dalam kunjungan kerja ini kami ingin mendengarkan secara langsung kesiapan pemasyarakatan perlu dilihat bukan hanya dari aspek keamanan dan ketertiban dan layanan dasar tetapi juga kesiapan sistem SDM, sarana, prasarana, SOP dan kolaborasi untuk menjalankan konsekuensi KUHP dan KUHAP yang baru," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan perlu memperkuat program rehabilitatif dan korektif bagi warga binaan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan terhadap ekosistem keadilan restoratif.
Fauqi juga menyoroti peran pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menjalani masa pidana.
"Dukungan ekosistem keadilan restoratif dan pembimbing kemasyarakatan agar reintegrasi sosial berjalan terukur," ungkap Fauqi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








