Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bali Larang Pembangunan Pariwisata di Lahan Produktif, Mulai Program Bersih-Bersih 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Bali Larang Pembangunan Pariwisata di Lahan Produktif, Mulai Program Bersih-Bersih 2025
Foto: (Sumber: Gubernur Bali Wayan Koster bahas instruksi larangan izin bangunan usaha pariwisata di lahan produktif, Denpasar, Senin 28/7/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari..)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menerapkan kebijakan larangan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata di atas lahan produktif mulai tahun 2025 sebagai bagian dari program bersih-bersih dan awal pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

"Instruksinya mulai tahun ini tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.

Ia menyatakan telah menandatangani instruksi tersebut dan akan segera mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk menerapkannya secara serentak.

Tindakan Tegas dan Awal Penataan Ulang Tata Ruang Bali

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen dalam periode terakhir masa jabatannya, dan ia siap menghadapi segala bentuk kritik.

"Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali, ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti, saya akan berlanjut ke titik berikutnya, memangnya saya takut?, tidak," ujarnya.

Kebijakan bersih-bersih telah dimulai, salah satunya dengan memerintahkan pemilik bangunan Step Up Jimbaran untuk memotong ketinggian bangunan karena melebihi batas yang ditetapkan.

Di Pantai Bingin, hampir 50 bangunan pariwisata yang berdiri di lahan lindung milik negara dibongkar, dan Gubernur Koster turun langsung untuk memantau prosesnya.

Turunnya gubernur ke lapangan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menindak pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan.

Selain pembangunan ilegal, Koster juga menyinggung praktik-praktik usaha yang mencemari nilai-nilai budaya Bali.

"Tidak hanya bangunan tapi praktik-praktik yang tidak baik yang mencemari Bali ini, termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup dan buat bumi Bali leteh (kotor) akan saya tindak," ujarnya.

Ia menyebut telah menerima rekomendasi dari DPRD Bali untuk menindak sembilan titik usaha pariwisata lain yang melanggar aturan.

Dukungan Legislatif dan Sorotan Terhadap Bangunan Lama

Pemprov Bali memerlukan dukungan politik dari DPRD dalam menjalankan kebijakan ini, mengingat banyak laporan dan rekomendasi awal berasal dari lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menyatakan sepakat dengan langkah bersih-bersih yang diambil gubernur, namun menyoroti perlunya pendekatan yang bijak terhadap bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan baru diterbitkan.

"Jadi kita harus atur dia kalau bangunan yang sudah ada sebelumnya bagaimana mengatur, kita tidak bisa bangunan yang sudah ada sebelumnya baru ada sekarang perda baru kita robohkan tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Dengan penegakan aturan ini, Pemprov Bali berharap dapat menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi lahan produktif pertanian, serta mengembalikan tata kelola pembangunan pariwisata ke arah yang lebih beretika dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf