billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Terapkan Sanksi Tegas untuk Panti Asuhan yang Langgar Aturan, Lembaga Tak Berizin Terancam Ditutup

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemensos Terapkan Sanksi Tegas untuk Panti Asuhan yang Langgar Aturan, Lembaga Tak Berizin Terancam Ditutup
Foto: (Sumber: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (belakang, kanan) saat meresmikan Taman Sejahtera Anak untuk memperingati Hari Anak Nasional di Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menetapkan sanksi bagi panti asuhan yang melanggar ketentuan melalui perubahan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sebelumnya Permensos tidak mencantumkan sanksi bagi yayasan, lembaga, atau panti asuhan yang melakukan pelanggaran.

"Permensos di tahun 2024 sudah ada yang kami ubah, di mana sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan, nah, sekarang kami terapkan sanksi di situ," ungkapnya.

Lembaga Tak Sesuai Ketentuan Bisa Diproses Hukum

Gus Ipul menegaskan bahwa lembaga kesejahteraan sosial yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi hukum, dengan hukuman terberat berupa penutupan lembaga.

"Kita ingin lembaga kesejahteraan anak, seperti yayasan yatim-yatim piatu misalnya, itu bisa dikelola lebih profesional dan didorong untuk memiliki akreditasi, baik lembaga maupun sumber daya manusianya," ia mengungkapkan.

Tiga pelanggaran utama yang tidak boleh terjadi di dalam panti asuhan adalah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Setiap lembaga wajib menjamin bahwa seluruh penghuninya terlindungi dari tindakan-tindakan tersebut.

Saat ini, Kemensos mencatat masih banyak lembaga kesejahteraan sosial yang belum terakreditasi.

Ribuan Lembaga Belum Akreditasi, Penertiban Dimulai Bertahap

Berdasarkan data Kemensos, lembaga yang sudah terakreditasi A berjumlah 871, sementara lembaga terakreditasi B lebih dari 4.000, dan lembaga terakreditasi C lebih dari 6.000.

Sementara itu, masih ada sekitar 2.238 lembaga yang belum atau tidak memiliki akreditasi sama sekali.

Kemensos akan menyosialisasikan perubahan regulasi ini secara menyeluruh dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelanggaran.

"Kami tentunya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujar Gus Ipul.

Lembaga yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan juga diwajibkan memiliki izin resmi dari Kemensos.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi tindak kejahatan di panti asuhan ilegal yang belum memiliki akreditasi dan izin formal.

"Maka kami akan coba mempelajari, mendalami lagi ke depan secara lebih rinci untuk lembaga-lembaga yang belum terakreditasi itu akan kita dorong, atau kalau tidak ya kita minta yang punya untuk menutup kalau memang mereka masih belum mau memproses legal-formalnya. Jadi, ini akan bertahap dan kami akan petakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama dalam menertibkan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak yang bisa jadi tidak punya izin," ujar Gus Ipul.

Penulis :
Aditya Yohan