Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Akui Lonjakan PHK Capai 42.385 Kasus, Wamenaker Dorong Mitigasi dan Reformasi Regulasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Akui Lonjakan PHK Capai 42.385 Kasus, Wamenaker Dorong Mitigasi dan Reformasi Regulasi
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta Timur (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa sektor ketenagakerjaan global tengah menghadapi tantangan serius akibat ketidakpastian ekonomi dan dampak perang tarif internasional.

"Memang kondisi global hari ini sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya saat menyampaikan pernyataan resmi.

Berdasarkan data dari laman Satudata Kemnaker, jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2025 mencapai 42.385 pekerja.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 32.064 pekerja.

Pemerintah Dorong Serapan Tenaga Kerja di Kawasan Industri

Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya menekan lonjakan PHK dengan mendorong kawasan industri untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Angka lonjakan PHK memang mungkin meningkat sekian persen itu tadi, tapi hari ini kawasan-kawasan industri melonjak, yang serapan tenaga kerjanya juga banyak. Contohnya di Sulawesi Tenggara, kemudian ada di beberapa lagi Kalimantan Timur, dan Jawa Barat juga," jelasnya.

Pemerintah juga menggalakkan kerja sama dengan sektor industri sebagai langkah strategis untuk menekan pengangguran.

Reformasi Regulasi dan Mitigasi Kebijakan Diupayakan

Selain mendorong pertumbuhan industri, pemerintah juga berfokus pada reformasi regulasi yang dianggap menghambat penciptaan lapangan kerja.

"Selain itu, kami mencoba menekan angka pengangguran, membuat mitigasi, dan kita akan lakukan intervensi melalui regulasi-regulasi yang kiranya menghambat usaha, kita revisi atau dihapus," ujarnya.

Wamenaker menegaskan bahwa dampak perang tarif global, terutama dari kebijakan dagang Amerika Serikat, telah memengaruhi sektor manufaktur dan padat karya di Indonesia.

"Yang jelas manufaktur, padat karya (terdampak sehingga melakukan PHK). Dampak perang tarif ini kita tidak bisa menutup mata terhadap kejadian itu," katanya.

Ia menilai bahwa pengurangan PHK dan pengangguran harus disikapi dengan kebijakan yang tepat, adaptif, dan berdasarkan kolaborasi antar pihak.

"Ini harus kita mitigasi, karena ini ada regulasinya. Regulasi ini pasti bicara tentang kepentingan, dan itu kita akan cari, kita akan kerja sama dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya