
Pantau - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang secara resmi mengakui negara Palestina, dan menyebutnya sebagai langkah bersejarah yang berpihak pada keadilan dan perdamaian dunia.
Pengakuan Prancis Dinilai Jadi Sinyal Penting untuk Diplomasi Global
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa keputusan Prancis merupakan bentuk keberanian moral dan komitmen terhadap prinsip kesetaraan serta perdamaian internasional.
“Pengakuan dari Prancis terhadap Palestina adalah sinyal kuat bagi dunia internasional bahwa kemerdekaan Palestina tidak bisa terus diabaikan. Kami memuji keputusan ini sebagai langkah berani dan bersejarah yang berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut mencerminkan semangat multilateralisme dan penghormatan terhadap hukum internasional yang semakin penting di tengah situasi global yang tidak stabil.
“BKSAP melihat keputusan ini sebagai wujud konkret dari semangat multilateralisme dan penghormatan terhadap hukum internasional,” tegasnya.
Langkah Prancis dinilai strategis dalam mendorong penyelesaian konflik panjang di Timur Tengah serta memberi harapan baru bagi rakyat Palestina.
Dalam kondisi yang semakin memburuk di wilayah Palestina, dukungan politik dari negara besar seperti Prancis dianggap sangat menentukan dalam mengubah arah diplomasi internasional menuju keadilan dan perdamaian.
Indonesia Ajak Negara Lain Ikuti Langkah Prancis Akui Palestina
BKSAP DPR RI juga mengajak negara-negara lain, terutama anggota Uni Eropa dan negara-negara G20, untuk mengikuti langkah Prancis dalam memberikan pengakuan resmi terhadap negara Palestina.
“Semakin banyak negara yang berdiri di sisi keadilan, semakin besar peluang bagi hadirnya perdamaian yang adil,” ujar Mardani.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga menyambut baik pengakuan tersebut dan menyatakan bahwa langkah Prancis merupakan kontribusi positif dalam mendukung solusi damai atas konflik Israel-Palestina.
Dalam pernyataan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, pengakuan itu disebut sebagai dorongan nyata untuk mewujudkan masa depan Palestina yang berdaulat dan merdeka.
“Berdirinya Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, berdasarkan batas wilayah yang disepakati pada 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, melalui Solusi Dua Negara,” tulis pernyataan tersebut.
Pemerintah Indonesia pun kembali menyerukan kepada negara-negara yang belum mengakui Palestina agar segera mengambil sikap serupa demi mendukung proses perdamaian yang adil dan menyeluruh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf