
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif (dormant) sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan.
Menurut Mekeng, kebijakan tersebut sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi milik masyarakat.
"Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu," ungkapnya.
Mekeng Nilai PPATK Terlalu Masuk ke Ranah Pribadi
Mekeng menilai ada sebagian masyarakat yang memang memiliki alasan tertentu untuk menyimpan dana di rekening yang tidak aktif.
Ia menyatakan bahwa beberapa orang dengan sengaja memilih menabung di rekening yang jarang atau bahkan tidak pernah digunakan.
"Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," tegasnya.
Ia juga meminta agar PPATK memberikan penjelasan secara rinci terkait ketentuan rekening tidak aktif yang sampai harus diblokir.
PPATK Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman
Menanggapi kekhawatiran publik, PPATK sebelumnya menyatakan bahwa dana masyarakat dalam rekening pasif yang diblokir tetap aman dan tidak hilang.
Pernyataan tersebut disampaikan PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia dan dikutip pada hari Senin.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK.
Pemblokiran ini, menurut PPATK, merupakan langkah preventif untuk mencegah kejahatan keuangan, khususnya tindak pidana pencucian uang.
Hasil analisis lembaga tersebut menunjukkan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk aktivitas ilegal.
Temuan itu juga mencakup praktik reaktivasi rekening secara masif yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
PPATK memastikan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan hak-hak nasabah tetap terlindungi.
- Penulis :
- Arian Mesa