Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mirip Ahok, Baiq Nuril Gunakan Pasal Kekhilafan Hakim Ajukan PK

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Mirip Ahok, Baiq Nuril Gunakan Pasal Kekhilafan Hakim Ajukan PK

Pantau.com - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pasal kekhilafan hakim.

Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril mengatakan, persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kita mengajukan permohonan PK," kata Joko Jumadi dalam jumpa persnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Baiq Nuril Terima Salinan Putusan MA Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE yang Menjeratnya

Dalam KUHAP memang ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.

Dengan menempuh upaya hukum luar biasa ini, langkah Baiq Nuril bisa dikatakan mirip dengan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjaranya.

Namun, dari upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak Ahok pada 2 Februari 2018, Mahkamah Agung menolak PK Ahok karena alasan pengajuannya yang tidak diterima majelis hakim.

Penulis :
Noor Pratiwi