
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, untuk segera menertibkan hotel dan restoran yang belum membayar pajak daerah karena berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
KPK Dorong Ketegasan Pemkot Sorong terhadap Pelaku Usaha
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya sikap tegas dari pemerintah daerah dalam menangani pelaku usaha yang tidak patuh pajak.
"Sudah kami ingatkan berkali-kali. Kalau tidak diindahkan juga, maka izin operasional usaha bisa dicabut. Itu langkah terakhir yang bisa diambil agar tidak terus-menerus merugikan daerah," ungkapnya dalam rapat bersama jajaran Pemerintah Kota Sorong dengan agenda pembahasan penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.
Dian menyebut bahwa salah satu hotel dengan tunggakan terbesar adalah Hotel Vega, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp1,901 miliar sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.
"Kalau sudah ditegur, dipasangi plang, dan masih juga tidak digubris, maka cabut saja izinnya. Selesai masalahnya," tegas Dian.
Ia juga mengatakan bahwa KPK akan terus mendorong Pemkot Sorong agar tidak ragu mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.
Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang selama ini telah patuh terhadap kewajiban pajak.
"Penertiban pajak ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan yang selama ini menjadi andalan PAD," ia mengungkapkan.
Hotel-Hotel Menunggak, Pajak Daerah Terhambat
Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nako, mengakui bahwa sektor perhotelan di Sorong memiliki potensi pajak yang besar namun masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
"Selain Hotel Vega, ada beberapa hotel lain yang juga masih belum melunasi tunggakan pajak mereka. Ini tentu sangat menghambat upaya peningkatan PAD," ujarnya.
Beberapa hotel yang tercatat menunggak pajak antara lain M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, The Belagri Hotel, dan F-Two Hotel.
Demianus menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah upaya persuasif, mulai dari pemasangan stiker penanda tunggakan hingga pengiriman surat teguran sebanyak tiga kali kepada masing-masing wajib pajak.
"Namun upaya tersebut tidak pernah diindahkan. Kami bahkan sudah turun langsung ke lapangan, tetapi tidak ada itikad baik dari para pengelola usaha," katanya.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK bersama Pemkot Sorong telah memasang plang informasi tentang tunggakan pajak di Hotel Vega dan Mamberamo.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti