
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bukan sekadar sanksi administratif.
Ia menyatakan keheranannya karena selama tiga tahun sejak UU TPKS diberlakukan, belum ada satu pun pelaku kekerasan seksual yang dijerat dengan aturan tersebut.
"Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS," ungkapnya.
Willy menyoroti bahwa penyelesaian kasus tidak cukup hanya mengacu pada Permenristekdikti, sebab sanksinya hanya administratif dan tidak memberikan efek jera.
DPR Akan Kawal Kasus Unsoed dengan Perspektif UU TPKS
Willy menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal pengusutan kasus ini dengan memakai pendekatan UU TPKS yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses hukum.
Ia menilai, aparat penegak hukum tidak boleh berlama-lama dalam mengumpulkan bahan pemeriksaan, terlebih pelaku masih bebas berkeliaran.
"DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS," ujarnya.
Willy mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang sosial atau profesi, dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
"Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum," ia mengungkapkan.
UU TPKS Sudah Jelas, Korban Harus Dilindungi
Sebagai mantan Ketua Panja RUU TPKS, Willy menjelaskan bahwa semangat utama pembentukan undang-undang ini adalah menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang kronis di Indonesia.
Ia memastikan bahwa UU TPKS telah lengkap dan rinci, mulai dari pemberian hukuman hingga perlindungan dan pemulihan bagi korban.
"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Purwokerto mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar terhadap seorang mahasiswi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap isu ini, BEM Unsoed juga menggelar aksi solidaritas pada Rabu, 23 Juli 2025, di lingkungan Kampus Unsoed.
- Penulis :
- Arian Mesa