billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Musnahkan 3,3 Juta Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Negara Selamatkan Rp3,3 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Musnahkan 3,3 Juta Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Negara Selamatkan Rp3,3 Miliar
Foto: Pemusnahan barang bukti rokok ilegal (sumber: Dirjent Bea Cukai)

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Magelang memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Purworejo.

Total barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 3.396.571 batang rokok dan 224,65 liter MMEA tanpa pita cukai.

Pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal.

"Total nilai barang mencapai Rp4,93 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar," ungkap pihak Bea Cukai dalam keterangan resminya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 82 kasus penindakan rokok ilegal dan 4 kasus penindakan MMEA ilegal yang terjadi sepanjang tahun terakhir.

Mayoritas rokok yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai atau disebut rokok polos, sementara MMEA juga ditemukan tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi dan sisanya dihancurkan menggunakan incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Cilacap.

Penindakan Intensif Sepanjang Tahun

Dalam setahun terakhir, sejumlah pengungkapan besar berhasil dilakukan Bea Cukai.

Pada Mei 2024, dua truk yang mengangkut 1,74 juta batang rokok ilegal dihentikan di Jalan Lintas Purworejo, dan sebanyak 1.294.000 batang telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.

Pada September 2024, 329 ribu batang rokok ilegal digagalkan saat hendak dikirim menggunakan kendaraan pribadi di Jalan Lintas Wonosobo.

Selanjutnya, pada Januari dan Maret 2025, dua pengangkutan rokok ilegal kembali digagalkan di lokasi yang sama dengan jumlah masing-masing 1,2 juta dan 728 ribu batang.

"Ini menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan semakin kreatif dalam mendistribusikan barang ilegal, termasuk memanfaatkan jalur darat yang sulit dijangkau serta penggunaan platform marketplace dan jasa pengiriman," ujar Imik, perwakilan dari Bea Cukai.

Perlindungan Masyarakat dan Penerimaan Negara

Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara yang sangat bergantung pada cukai.

"Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai lebih dari Rp14 triliun. Padahal, pada 2023 saja, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun," imbuhnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp6,39 triliun pada 2025, di mana 10 persen di antaranya digunakan untuk kegiatan pengawasan dan edukasi.

Alokasi untuk Kabupaten Purworejo meningkat dari Rp13 miliar pada 2023 menjadi Rp17 miliar pada 2025.

Imik menekankan pentingnya peran aktif semua elemen dalam pemberantasan barang ilegal.

"Kami telah menjalin koordinasi dengan pelaku industri dan platform digital untuk menutup celah distribusi. Semua pihak harus berperan, termasuk rekan media," ia mengungkapkan.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata demi pemasukan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga negeri ini dari ancaman barang ilegal. Mari bersama kita wujudkan generasi yang lebih sehat, berintegritas, dan terlindungi dari bahaya barang ilegal," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa