Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Komplek Marinatama Mangga Dua Gugat BPN Jakarta Utara, Tuntut Sertifikat HGB yang Tak Kunjung Terbit

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Warga Komplek Marinatama Mangga Dua Gugat BPN Jakarta Utara, Tuntut Sertifikat HGB yang Tak Kunjung Terbit
Foto: Kuasa hukum warga Subali saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur (sumber: Dokumentasi pribadi)

Pantau - Sebanyak 42 warga penghuni pertokoan di Komplek Marinatama Mangga Dua (MMD) menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 29 Juli 2025, karena sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mereka tidak kunjung diterbitkan selama lebih dari dua dekade.

Warga Sudah Menempati Ruko 25 Tahun, Sertifikat Tak Kunjung Ada

Warga yang menggugat merasa dirugikan karena telah menempati ruko selama 25 tahun namun hingga kini belum menerima sertifikat HGB dari pihak BPN Jakarta Utara.

Kuasa hukum warga, Subali, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kejelasan status hukum lahan.

"Sidang hanya sebatas cek-cek yuridis-formal, legal standing, KTP para pihak dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut," ungkapnya.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Warga meminta pengadilan membatalkan dan mencabut sertifikat hak pakai atas nama kementerian yang saat ini tercatat sebagai pemilik sah lahan yang dipermasalahkan.

Mereka juga berharap agar PTUN memutuskan agar BPN Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat HGB untuk para penghuni sesuai permohonan yang sudah lama diajukan.

Dulu Dijanjikan Pengembang, Kini Warga Ajukan Gugatan

Kordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma, mengatakan banyak penghuni telah menunggu sertifikat HGB selama 25 tahun.

"Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual-beli," jelasnya.

Pada awalnya, warga membeli ruko dari pengembang dengan janji bahwa sertifikat HGB sedang dalam proses.

Setelah setahun, warga mulai menanyakan kelanjutan proses, namun pengembang hanya menyatakan bahwa sertifikat masih diproses.

Pihak koperasi yang bekerja sama dengan pengembang pun memberikan jawaban serupa.

"Alasannya selalu sedang proses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya di BPN ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertifikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan," ujar Wisnu.

Karena merasa tidak mendapatkan kejelasan selama bertahun-tahun, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan berdasarkan perjanjian awal jual-beli yang menjanjikan adanya sertifikat HGB.

"Harapan kami supaya keadilan dan hukum itu ditegakkan. Jadi yang penting hukum itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat ini dizalimi oleh pejabat, oleh negara. Itu saja sih harapan kami," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa