
Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di penginapan ilegal atau tidak berizin dengan menggandeng aparat pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk grup koordinasi lintas instansi untuk memperlancar komunikasi antar pihak terkait dalam pengawasan orang asing.
"Kami membuka jalur komunikasi melalui grup koordinasi lintas instansi," ungkapnya dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang digelar di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (30/7/2025).
Fokus Pengawasan: Penginapan Ilegal hingga WNA Mabuk
Dalam rapat tersebut, sejumlah tantangan pengawasan terhadap WNA dibahas secara mendalam, mulai dari keberadaan WNA yang tinggal di penginapan tidak berizin, WNA yang mabuk di ruang publik, hingga berbagai persoalan lainnya yang melibatkan orang asing.
Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk meningkatkan respons terhadap laporan pelanggaran oleh WNA dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pengelola akomodasi wajib melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa), yang menjadi dasar hukum dalam upaya pengawasan.
Selain itu, Imigrasi juga menyediakan Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai alat bantu untuk memastikan akurasi data dan efektivitas pengawasan lintas instansi.
Penurunan okupansi hotel di sejumlah wilayah diduga berkaitan erat dengan maraknya vila dan penginapan ilegal yang tidak memiliki izin usaha.
Ratusan Tindakan Administratif, Mayoritas Akibat Overstay
Selama kuartal pertama tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melaksanakan 402 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk 135 deportasi dan 121 pendetensian.
Sebagian besar WNA yang dikenai sanksi tersebut terlibat dalam pelanggaran masa tinggal atau overstay dari batas waktu yang diperbolehkan.
"Pengawasan orang asing tidak bisa sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh unsur baik instansi pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat lokal," ia mengungkapkan.
Wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mencakup Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, yang seluruhnya berada di Kabupaten Badung, kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan asing.
Berdasarkan Undang-Undang yang sama, WNA yang melebihi masa tinggal hingga 60 hari dikenai denda Rp1 juta per hari.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut, WNA akan langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Bagi WNA yang melebihi masa tinggal lebih dari 60 hari, sanksi berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan tanpa opsi pembayaran denda.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti