Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi KUHAP Didorong untuk Perkuat Perlindungan Warga Sipil Hadapi Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Revisi KUHAP Didorong untuk Perkuat Perlindungan Warga Sipil Hadapi Negara
Foto: (Sumber: KUHAP Baru Harus Hadirkan Keseimbangan antara Negara dan Rakyat)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) difokuskan untuk memperkuat posisi masyarakat sipil dalam menghadapi negara di proses hukum.

"Saya berangkat dari latar belakang sebagai pengacara publik, dan saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga negara ketika harus berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Negara ini sangat powerful, sementara warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah", ungkapnya.

Habiburokhman menyebut KUHAP yang berlaku saat ini disusun pada masa Orde Baru, yakni pada tahun 1981, dan banyak ketentuan di dalamnya dinilai tidak lagi relevan dalam menjamin perlindungan hak warga negara.

Salah satu bentuk ketimpangan yang disoroti adalah keterbatasan peran advokat dalam mendampingi tersangka selama penyidikan.

"Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya", jelasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan subjektif dalam penahanan yang didasarkan pada tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

"Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif", tegasnya.

Usulan Perbaikan dan Pengawasan Aparat

Komisi III DPR RI mendorong perbaikan mendasar dalam revisi KUHAP yang mencakup pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah kewajiban pemasangan CCTV di seluruh area tahanan sebagai bentuk kontrol dan pencegahan kekerasan terhadap tersangka.

Habiburokhman mencontohkan kasus di Palu, di mana kematian seorang tahanan baru terungkap setelah rekaman CCTV menjadi bukti penting.

"Melalui revisi ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya", pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf