Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 500.000 Batang Rokok Ilegal di Surabaya, Potensi Rugikan Negara Rp386 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 500.000 Batang Rokok Ilegal di Surabaya, Potensi Rugikan Negara Rp386 Juta
Foto: (Sumber: Petugas gabungan Satpol PP Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan razia rokok tanpa cukai di kota setempat. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya.)

Pantau - Sebanyak 500.000 batang rokok tanpa pita cukai disita dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo di wilayah Kecamatan Tandes dan Asemrowo, Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyebutkan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta hasil pengawasan petugas di lapangan.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas," ungkapnya.

Operasi Gabungan untuk Tekan Rokok Ilegal

Operasi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Zaini menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya berkala Pemerintah Kota Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian negara.

"Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan berbagai instansi terkait.

"Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat," tambah Zaini.

Rokok Polos Senilai Rp750 Juta Disita, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp386 Juta

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berasal dari dua lokasi, dengan temuan terbesar di Kecamatan Asemrowo.

"Jika ditaksir nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386 juta. Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan di kecamatan Asemrowo," ujarnya.

Semua barang yang disita merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

"Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos," jelas Gatot.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan," tegasnya.

Penindakan ini tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga menyentuh lokasi produksi, pabrik, pasar, hingga perbatasan kota, dengan tujuan membatasi ruang gerak distribusi rokok ilegal.

Gatot menambahkan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler