
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibahas bersama lembaga antirasuah tersebut.
"Sudah, sudah dibahas dan ngobrol lagi dengan KPK," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkum HAM, usai menghadiri Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7).
Sorotan KPK: Hilangnya Kekhususan dan Kewenangan Penyelidikan
Sejumlah permasalahan yang diungkap KPK dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut 17 permasalahan tersebut mencakup di antaranya hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam menangani perkara, karena RUU KUHAP hanya mengatur bahwa penanganan perkara harus mengikuti KUHAP, bukan ketentuan khusus lembaga KPK.
Selain itu, RUU KUHAP tidak mengakomodasi keberadaan penyelidik dari KPK, sebab hanya disebut bahwa penyelidik berasal dari Polri dan diawasi oleh penyidik Polri.
Masalah lain adalah perubahan definisi penyelidikan yang dalam RUU KUHAP hanya dimaknai sebagai proses mencari dan menemukan peristiwa pidana, berbeda dengan ketentuan di UU KPK yang menekankan adanya minimal dua alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
DPR Pastikan Belum Ada Pengesahan, Masih Tahap Aspirasi Publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih berada pada tahap penjaringan aspirasi masyarakat dan belum memasuki tahap pengesahan.
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah mengajukan izin untuk mengadakan rapat selama masa reses guna menyerap partisipasi publik dalam revisi KUHAP.
"Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/7).
Terkait permintaan audiensi dari KPK kepada Ketua DPR RI mengenai pembahasan RUU KUHAP, Dasco mengaku belum mengecek kebenaran adanya surat permohonan tersebut.
Wamenkum HAM Eddy juga menegaskan bahwa kewenangan pembahasan RUU KUHAP secara formal tetap berada di tangan Komisi III DPR RI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









