
Pantau - Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memerlukan keseriusan bersama dari seluruh elemen bangsa, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Anti TPPO yang diselenggarakan oleh Jaringan Nasional Anti TPPO di Gedung DPR RI pada Rabu, 30 Juli 2025.
“TPPO tidak selesai hanya dengan seremonial. Ini membutuhkan keseriusan dan gerak hati yang tulus,” ujarnya.
Apresiasi Kinerja Polda Kepri, Kritik Dugaan Keterlibatan Oknum
Romo Paschal mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam penanganan TPPO.
Beberapa di antaranya meliputi pengumpulan organisasi masyarakat (ormas), penyampaian pernyataan sikap bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), serta pembentukan Satgas dan Gugus Tugas TPPO.
Namun, ia memberikan catatan bahwa TPPO bukan kejahatan biasa, sehingga dibutuhkan penanganan progresif dan nyata.
“Kalau tidak, kita tidak terlalu bisa banyak berharap kepada pemerintah dan aparat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik keras dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan petugas Imigrasi dalam jaringan mafia pengiriman pekerja migran ilegal melalui pelabuhan Batam.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, KKPPMP telah mengirimkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami sangat mengutuk keras bila benar ada oknum yang terlibat. Dan langkah menyurati ini adalah bentuk tanggung jawab kami pada kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan dan terindikasi perdagangan orang harus disikat,” tambahnya.
TPPO Merupakan Kejahatan Lintas Negara dan HAM Berat
TPPO atau trafficking in persons adalah kejahatan luar biasa yang telah dikategorikan sebagai:
- Kejahatan berat terhadap hak asasi manusia
- Tindak pidana luar biasa (extraordinary crime)
- Kejahatan lintas negara (transnational crime)
- Kerap melibatkan sindikat lintas negara
- Dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak
- TPPO telah diakui secara hukum melalui ratifikasi Protokol Palermo oleh Indonesia sejak tahun 2009.
Romo Paschal menyebut berbagai bentuk TPPO yang marak terjadi antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik.
Sementara modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku meliputi:
- Perekrutan dan eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI)
- Pengantin pesanan
- Penculikan
- Perekrutan anak jalanan
- Program magang pelajar/mahasiswa
Ia menutup dengan menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengenali dan melawan TPPO secara kolektif demi menjaga martabat dan hak-hak korban.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti