Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR Dorong Pendaftaran 850 Ribu Hektare Tanah Ulayat di Kalsel untuk Lindungi Hak Adat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri ATR Dorong Pendaftaran 850 Ribu Hektare Tanah Ulayat di Kalsel untuk Lindungi Hak Adat
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditemui awak media usai sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Gedung KH Idham Chalid Banjarbaru (sumber: ANTARA/Firman)

Pantau - Sekitar 850 ribu hektare tanah yang belum terpetakan di Kalimantan Selatan berpotensi didaftarkan sebagai tanah ulayat milik masyarakat hukum adat, ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam acara sosialisasi di Banjarbaru, Kamis, 31 Juli 2025.

Tanah Belum Terpetakan Berisiko Diklaim Pihak Lain

Dari total 3,7 juta hektare peta tanah di Kalimantan Selatan, 2,05 juta hektare merupakan Area Penggunaan Lain (APL), sementara sisanya berupa kawasan hutan.

Dari total APL tersebut, 1,2 juta hektare telah terpetakan, sedangkan sisanya—sekitar 850 ribu hektare atau 42 persen—belum memiliki pemilik yang sah secara hukum.

"Saya yakin ada hak adat dan hak ulayat di tanah yang belum terpetakan ini," ujar Nusron Wahid dalam acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru.

Ia menegaskan pentingnya mendaftarkan tanah ulayat atas nama komunal atau kelembagaan adat untuk mencegah potensi konflik.

"Ini sudah terjadi dimana-mana seperti di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," katanya.

Jika tanah tidak segera didaftarkan, lanjut Nusron, bisa saja ada pihak luar, baik individu maupun perusahaan, yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Menurutnya, jika petugas BPN telah memiliki peta tanah ulayat, maka permohonan penerbitan sertifikat dari pihak luar atas tanah tersebut bisa langsung ditolak.

"Jadi negara melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, sifatnya komunal bukan individu artinya milik bersama bukan perorangan," ucapnya.

DPR Dukung Inisiatif Pendaftaran Tanah Ulayat

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengimbau masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan untuk segera mendaftarkan tanah mereka jika memiliki bukti sejarah pengelolaan sejak lama.

"Upaya Kementerian ATR ini harus kita dukung dengan segera mengidentifikasi tanah masyarakat adat sehingga isu-isu pencaplokan oleh pihak swasta bisa kita mitigasi sejak awal," ujar Rifqinizamy.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR juga menyerahkan sejumlah sertifikat hak pakai kepada berbagai institusi, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Lanud Sjamsudin Noor, Polda Kalimantan Selatan, serta beberapa pondok pesantren.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru.

Penulis :
Shila Glorya