
Pantau - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI menghasilkan sistem hukum yang kolaboratif antar aparat penegak hukum serta menjamin keadilan dalam proses penegakan hukum.
Dorongan Kolaborasi Antar Penegak Hukum
Suparji menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu mencegah ego sektoral antar lembaga penegak hukum.
"Bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara aparat penegak hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama yang sinergis antar penegak hukum menjadi langkah penting dalam mereformasi sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, selama ini tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif antar aparat penegak hukum menjadi penghambat utama dalam proses penegakan hukum.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan, baik secara internal maupun eksternal, sebagai faktor utama yang perlu dibenahi dalam revisi KUHAP.
Peran Pengadilan dan Keterlibatan Publik
Suparji berharap agar revisi KUHAP juga mengatur perlindungan hak-hak hukum bagi tersangka, terpidana, maupun terlapor secara lebih rinci.
Ia menilai bahwa pengadilan harus memainkan peran penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam proses penyitaan, penetapan tersangka, dan penangkapan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Milenials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP.
"Kami mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan atau kontrol sistemnya," ia mengungkapkan.
Hingga 10 Juli 2025, Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan pembahasan terhadap 130 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari total 1.676 DIM dalam RUU KUHAP.
Sisa sekitar 1.500 DIM tidak dibahas karena bersifat tetap, reposisi, dan redaksional.
Komisi III DPR RI juga telah membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas serta menyempurnakan substansi maupun redaksi dari pasal-pasal yang telah diubah.
- Penulis :
- Shila Glorya