
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur tengah membahas rencana relokasi terhadap ratusan warga yang tinggal secara ilegal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menentukan langkah penanganan penduduk yang menempati lahan pemakaman.
"Kita masih membahas dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentunya masalah kependudukan nanti mau dikemanakan warganya," ujarnya.
Pemerintah menyadari bahwa masalah ini membutuhkan solusi jangka panjang agar warga tidak terus melanggar aturan dan menempati lahan yang tidak semestinya.
Koordinasi Antardinas dan Penegasan Batas Lahan TPU
Selain menyangkut kependudukan, pembahasan juga melibatkan Suku Dinas Pertamanan untuk menetapkan batas lahan TPU yang boleh dan tidak boleh ditempati warga.
"Kemudian dengan Suku Dinas Pertamanan membahas mungkin mau dibatas-batas yang benarnya sampai di mana pemukimannya biar jelas," jelas Munjirin.
Meski isu ini sudah pernah dibahas di tingkat kota, diperlukan koordinasi lanjutan antara organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelaraskan langkah.
"TPU sudah kita rapatkan di tingkat kota, namun perlu koordinasi lebih lanjut, karena itu domainnya di Dinas Pertamanan dan ada masalah kependudukan. Kemudian ada masalah perumahan, jadi kita lagi rapatkan antardinas koordinasi," ungkapnya.
Libatkan Pemprov DKI dan Cegah Konflik Sosial
Agar proses relokasi dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak memicu konflik sosial, seluruh instansi terkait akan dilibatkan dalam pembahasan teknis dan kebijakan lanjutan.
Pemerintah Kota Jakarta Timur juga berencana mengajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk duduk bersama membahas arah kebijakan yang lebih komprehensif.
"Mudah-mudahan di tingkat provinsi juga kita akan ajak untuk berkoordinasi terkait ini," ujar Munjirin.
Permukiman liar tersebut berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China, yang sebagian makamnya telah dikremasi atau dipindahkan.
Sejumlah makam yang ada diketahui telah berdiri sejak tahun 1890, dengan kemungkinan besar ahli waris atau keturunannya sudah tidak lagi rutin berziarah atau menetap di wilayah Jakarta.
Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan oleh pemilik lama kini dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Muslim maupun Kristen.
Namun, saat ini area tersebut didominasi oleh permukiman liar yang dibangun oleh ratusan warga tanpa izin resmi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf