
Pantau - Pemerintah Kota Bandung mencatat rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan menerbitkan sebanyak 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayahnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhandi, menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pengakuan identitas anak sejak dini.
" Kami pastikan bahwa setiap anak yang lahir di Kota Bandung mendapat akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak", ungkapnya.
KIA Permudah Akses Layanan dan Hormati Hak Anak
Farhan menjelaskan bahwa KIA merupakan dokumen penting untuk memudahkan anak dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bahkan perbankan.
Ia menambahkan, "KIA ini sekaligus sebagai bentuk penghormatan negara atas eksistensi anak sebagai warga negara."
Program ini didukung penuh oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri dan DPRD Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program ini sebagai bagian dari perlindungan hak-hak sipil masyarakat, khususnya anak-anak.
"Peran kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis Pemkot Bandung dalam mendukung pendidikan dan hak-hak anak melalui penerbitan KIA sebagai bukti identitas resmi", ujarnya.
KIA sebagai Simbol Pengakuan Negara
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menegaskan bahwa KIA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam kehidupan anak-anak.
"Kartu ini bukti bahwa anak-anak adalah generasi yang diakui negara. Jaga baik-baik, dan jadikan ini semangat untuk terus belajar dan berprestasi", ungkapnya.
Program ini dijalankan berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, sebagai bagian dari upaya memperkuat hak-hak sipil anak sejak usia dini.
- Penulis :
- Aditya Yohan