Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPAI Sebut Kasus Anak Akhiri Hidup di PPU Jadi Warning Keras Indonesia Darurat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPAI Sebut Kasus Anak Akhiri Hidup di PPU Jadi Warning Keras Indonesia Darurat
Foto: (Sumber: Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul M/pri..)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus anak mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi peringatan keras karena merupakan kasus keempat sepanjang 2026.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan kasus tersebut menandakan kondisi darurat anak mengakhiri hidup di Indonesia.

"Ini adalah kasus ke-4 anak mengakhiri hidup di tahun 2026. Dan ini warning yang keras," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta.

Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 Februari.

Korban pertama kali ditemukan oleh bibinya di kediamannya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Polisi juga mendalami dugaan adanya perundungan yang kemungkinan berkaitan dengan peristiwa tersebut.

KPAI menilai kejadian ini menjadi peringatan keras agar pemerintah serius menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan kasus anak mengakhiri hidup.

"Jangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini," tegasnya.

Diyah menyebut pada 2023 dan 2024 Indonesia sempat menempati posisi tertinggi kasus anak mengakhiri hidup di kawasan Asia Tenggara.

"KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif," ujarnya.

KPAI menegaskan pentingnya memastikan penyebab kematian diketahui secara pasti serta mencegah munculnya stigma negatif terhadap anak yang menjadi korban.

Penulis :
Ahmad Yusuf