billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Kepri Siap Eksekusi Kapal MT Arman 114 Usai Gugatan OMS Inc Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejati Kepri Siap Eksekusi Kapal MT Arman 114 Usai Gugatan OMS Inc Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Foto: (Sumber: Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J Devy Sudarsono, Senin (21/7/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kepri))

Pantau - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan akan segera mengeksekusi kapal supertanker MT Arman 114 setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan kepemilikan oleh Ocean Mark Shipping (OMS) Inc.

Kapal Dirampas untuk Negara Berdasarkan Putusan Pidana

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarsono, mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan sebelumnya.

"Kami percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI cq Kejaksaan, dan kapal MT Arman dapat lekas dieksekusi," ungkapnya.

Devy menjelaskan bahwa eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/Pn Batam yang telah menetapkan bahwa kapal MT Arman 114 dirampas untuk negara.

Namun, pihak Kejati Kepri masih menunggu apakah OMS Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 114 hari setelah putusan dibacakan," ujarnya.

Putusan Banding Menangkan Pemerintah Indonesia

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding dari Pemerintah Indonesia yang diajukan melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kepri.

Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 23/Pdt.G/2024/PN Btn terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc atas kepemilikan kapal MT Arman 114.

"Pengadilan Tinggi Kepri mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding semua Tergugat Asal/Tergugat intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 23/Pdt.G/2024/PN Btn yang dimohonkan banding," kata Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.

Keberhasilan ini disebut Devy sebagai hasil kerja keras tim jaksa pengacara negara bersama Kejaksaan Negeri Batam.

"Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara," ia menyatakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf