Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPKN Desak Regulasi Khusus soal Kuota Internet Tak Terpakai, Soroti Perlindungan Hak Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPKN Desak Regulasi Khusus soal Kuota Internet Tak Terpakai, Soroti Perlindungan Hak Konsumen
Foto: (Sumber: Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Jailani di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Farhan Arda Nugraha.)

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi khusus terkait pengelolaan kuota internet yang tidak terpakai, guna melindungi hak konsumen.

Anggota BPKN, Jailani, menyampaikan bahwa perlunya aturan yang jelas agar status kuota internet tidak terpakai tidak menjadi sumber keresahan publik.

"Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan, ini kan ada sesuatu yang menjadi keresahan publik dan harus kita cari jalur keluar," ungkapnya di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Status Kuota Internet Perlu Kejelasan Hukum

Jailani menjelaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun dalam praktiknya, kuota yang tidak digunakan kerap kali hangus begitu saja tanpa kompensasi atau kejelasan pemanfaatan.

"Karena regulasi yang mengatur tentang itu belum ada, belum clear soal itu," ujarnya.

Ia menyoroti bahwa operator telekomunikasi sering kali menggunakan klausul baku dalam perjanjian layanan sebagai landasan hukum, namun hal itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

"Kayak, misalnya ada klausul baku yang menjadi rujukan pihak operator, tentu klausul baku itu kan dasarnya pasti ada aturan di bawah undang-undang. Tapi, menurut saya, kan harusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ia menegaskan.

Jailani mempertanyakan status hukum dari kuota tidak terpakai tersebut—apakah menjadi milik konsumen, aset perusahaan, atau bentuk lainnya.

Menurutnya, regulasi khusus sangat penting untuk memperjelas tata kelola dan posisi hukum kuota yang telah dibeli tetapi tidak digunakan.

BPKN Siapkan Kajian untuk Revisi UU Perlindungan Konsumen

Selain mendorong regulasi baru, BPKN juga berencana menyusun kajian mengenai persoalan kuota hangus untuk dijadikan bahan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Kajian ini nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Masukan-masukan seperti ini akan kita coba kombinasikan dengan kajian-kajian kita," kata Jailani.

Ia menambahkan bahwa posisi BPKN adalah menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha agar iklim industri telekomunikasi tetap sehat dan berkelanjutan.

"Ujungnya adalah untuk kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha, sehingga bisnis telekomunikasi menjadi lebih terbuka, kondusif, dan berkelanjutan," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf