
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal lintas wilayah Banten dan Jakarta Utara dengan menyita lebih dari 35.000 butir obat keras yang didistribusikan secara ilegal.
Obat-obatan yang disita terdiri dari Tramadol HCL, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial YS (33 tahun) dan AR (32 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa.
"Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang," ungkapnya.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pandeglang.
Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian menangkap YS pada 27 Mei 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari penangkapan YS, polisi menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000, dan satu unit ponsel.
Dalam interogasi, YS mengaku mendapatkan obat dari AR yang berdomisili di Jakarta Utara.
Pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya AR ditangkap pada 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Toko Kosmetik Dijadikan Kedok Peredaran
Dari lokasi penangkapan AR, polisi menyita 15.300 butir Tramadol HCL, 10.370 butir Trihexyphenidyl, dan 9.528 butir Hexymer.
Selain itu, turut diamankan 61 pak plastik klip bening, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp650.000.
Wiwin menjelaskan bahwa AR menggunakan toko kosmetik dan perlengkapan bayi sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras ilegal.
"Modus ini sangat membahayakan karena menyaru dalam aktivitas komersial yang terlihat normal," ia menjelaskan.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Satu Pelaku Masih Buron
Polda Banten masih memburu satu orang lainnya dengan inisial SL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Wiwin menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi serta pemasok lain di balik peredaran obat keras ini.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi generasi muda.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti