
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hal yang sangat mendesak demi mencegah konflik dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.
Tanah Ulayat Harus Segera Didaftarkan untuk Perlindungan Komunal
Nusron Wahid menyatakan bahwa jika tanah ulayat tidak segera didaftarkan, akan muncul risiko klaim sepihak dari individu maupun badan hukum.
"Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk mencegah konflik agraria dan menjamin kepastian hukum atas tanah komunal milik masyarakat hukum adat.
Keberhasilan perlindungan tanah ulayat sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat di suatu wilayah.
"Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertifikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain," ia menjelaskan.
Kompaknya Masyarakat Adat Jadi Kunci Bertahan dari Ancaman Klaim
Nusron mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah, konflik agraria terjadi karena tanah adat tidak didaftarkan dan akhirnya berpindah tangan.
Akibatnya, masyarakat setempat kehilangan akses atas lahan hingga kesulitan untuk menanam komoditas seperti sawit.
Ia mencontohkan kekompakan masyarakat adat di Sumatra Barat sebagai bentuk ketahanan terhadap ancaman kehilangan tanah ulayat.
"Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, Insyaallah masih bisa bertahan. Tapi, kalau tidak kompak, ini jadi bahaya," ujarnya.
Oleh karena itu, Nusron mengajak masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, serta seluruh jajaran ATR/BPN untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan konflik pertanahan di masa depan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi tanah adat.
- Penulis :
- Aditya Yohan