Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Instagram Batasi Fitur Live untuk Akun Publik dengan Minimal 1.000 Pengikut

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Instagram Batasi Fitur Live untuk Akun Publik dengan Minimal 1.000 Pengikut
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kalbar Taufan Febiola (kiri) bersama Koki Bang Yul (kanan) memperkenalkan Mie Tiaw Melayu secara live streaming melalui Instagram di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.)

Pantau - Instagram mengumumkan perubahan kebijakan signifikan terhadap fitur siaran langsung (Live), yang kini hanya dapat digunakan oleh akun publik dengan minimal 1.000 pengikut.

Fitur Live Tak Lagi Tersedia untuk Akun Privat dan Pengikut Rendah

Pengguna dengan akun privat atau yang memiliki kurang dari 1.000 pengikut akan menerima notifikasi bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan fitur Live.

Sebelumnya, semua pengguna Instagram bebas menggunakan fitur Live tanpa pembatasan jenis akun atau jumlah pengikut.

Instagram menyampaikan, "Kami mengubah persyaratan untuk menggunakan fitur ini. Hanya akun publik dengan 1.000 pengikut atau lebih yang dapat membuat video siaran langsung."

Sejajar dengan TikTok, Tak Lagi Bebas seperti YouTube

Kebijakan ini membuat Instagram mengikuti jejak TikTok, yang lebih dulu menetapkan batas minimal 1.000 pengikut untuk siaran langsung.

Sebaliknya, YouTube masih memperbolehkan kanal dengan minimal 50 pelanggan untuk mengakses fitur Live.

Meski tidak menjelaskan alasan spesifik, Instagram menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengalaman menonton Live secara keseluruhan.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya untuk membatasi siaran langsung berkualitas rendah dan mengurangi beban sumber daya server Meta, mengingat banyak sesi Live hanya ditonton oleh segelintir orang.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Sejumlah pengguna menyuarakan kekecewaan di media sosial dan meminta Instagram untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan