
Pantau - Pemerintah membuka peluang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mendukung operasional koperasi yang tidak memiliki anggaran untuk menggaji pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat peran Kopdes Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
"Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK," ungkapnya saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dukungan Pemerintah melalui Penempatan PPPK
Dalam kunjungannya, Zulhas mengimbau kepala daerah agar bersedia menempatkan 2 sampai 3 PPPK di masing-masing Kopdes Merah Putih yang ada di wilayahnya.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 500 ribu orang yang berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK.
"Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK," ia mengungkapkan.
Penempatan ini diharapkan dapat meringankan beban koperasi dalam hal pengeluaran gaji karena pemerintah yang akan menanggung pembiayaan pegawai.
"Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang," tegasnya.
Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi dan Penggerak Ekonomi Desa
Zulhas juga menekankan bahwa koperasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan sekadar peraturan pemerintah.
Kopdes Merah Putih sendiri dibentuk sebagai badan usaha milik masyarakat desa atau kelurahan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mengejar ketertinggalan dari BUMN dan swasta dalam hal aset, volume usaha, dan partisipasi anggota.
Langkah penempatan PPPK ini dianggap sebagai upaya strategis untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti