
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukan ditujukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk melindungi dana nasabah.
Dasco menyampaikan bahwa dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada pihak PPATK terkait langkah-langkah yang diambil lembaga tersebut.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," ungkapnya.
Pemblokiran untuk Lindungi Hak Nasabah
Dasco menjelaskan bahwa rekening dormant, meskipun tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, tetap dikenakan biaya administrasi tanpa mendapat bunga yang seharusnya menjadi hak nasabah.
"Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemblokiran sementara dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," katanya.
Nasabah Bisa Aktifkan Kembali Rekening
Dasco menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan memberikan ruang kepada pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi agar rekeningnya dapat diaktifkan kembali.
"Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah PPATK merupakan bentuk upaya penyelamatan dana milik masyarakat.
"PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf